Rabu, 08 Juni 2016

Kode Etik


A.      Pengertian Kode Etik Guru
       Lahirnya undang-undang RI no.14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, merupakan tonggak yang bersejarah dalam proses perkembangan guru di Indonesia, sebab undang-undang telah memberikan pengakuan formal kepada guru Indonesia sebagai jabatan profesional.
       Sebagai guru profesional, guru dalam bekerja dan melaksanakan tugasnya berdasarkan kode etik yang disusun dan dikembangkan oleh organisasi profesinya, dalam hal ini PGRI. Hal ini sejalan dengan bab IV pasal 43 ayat 1 undang-undang RI no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen yang menyatakan bahwa untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesiaannya, organisasi profesi guru membentuk kode etik.
       Dalam rangka menegakan kode etik guru Indonesia, pembentukan dewan kehormatan guru Indonesia oleh PGRI adalah merupakan suatu keharusan. Sehingga dengan demikian dalam pelaksanaannya kode etik guru Indonesia dapat berfungsi sebagai pedoman sikap dan perilaku yang bertujuan menempatkan guru sebagai profesi  yang terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindung undang-undang.

Menurut Ditjen TMPPK dan PBPGRI ( 2008 ) mengemukakan bahwa :
a.         Kode etik guru Indonesia adalah norma dan azas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman dan sikap perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat dan warga negara.
b.         Pedoman sikap dan perilaku sebagai mana yang dimaksud diatas adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama melaksanakan tugas-tugas profesi nya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi perserta didik, serta pergaulan sehari-hari didalam dan diluar sekolah.
B. Isi Kode Etik Guru
       Adapun rumusan kode etik guru yang merupakan kerangka pedoman guru dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya itu sesuai dengan hasil kongres PGRI XIII, yang terdiri dari Sembilan item berikut:
·           Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber-Pancasila.
·           Guru memiliki kejujuran professional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing
·           Guru mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
·           Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
·           Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
·           Guru secara sendiri dan/atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
·           Guru menciptakan dan memelihara hubungan antarsesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan.
·           Guru secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru professional sebagai sarana pengabdiannya.
·           Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.

C.      Tujuan
       Kode etik guru Indonesia merupakan pedoman dan sikap perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.

D.      Fungsi
       Kode etik guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orang tua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika dan kemanusiaan.

E.       Sumpah dan Janji Guru Indonesia
a.         Setiap guru mengucapkan sumpah/janji guru Indonesia sebagai wujud pemahaman, penerimaan, penghormatan dan kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai moral termuat didalam kode etik guru Indonesia sebagai pedoman dan sikap perilaku, baik disekolah maupun dilingkungan masyarakat.
b.        Sumpah/Janji Guru Indonesia diucapkan dihadapan pengurus organisasi profesi guru dan pejabat yang berwenang diwilayah kerja masing-masing.
c.         Setiap pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dihadiri oleh penyelenggara satuan pendidikan.

F.       Nilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai Operasional
Kode etik guru Indonesia bersumber dari :
a.         Nilai-nilai agama dan pancasila.
b.        Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional.
c.         Nilai-nilai jati diri, harkat, dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional, intelektual, sosial, dan spiritual.

G.      Hubungan Guru dan Peserta Didik
a.         Guru berprilaku secara profesional dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
b.        Guru membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan hak-hak dan kewajibannya sebagai individu, warga sekolah dan anggota masyarakat.
c.         Guru mengakui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual dan masing-masing nya berhak atas layanan pembelajaran.
d.   Guru menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan dan proses pendidikan.
e.    Guru secara perseorangan atau bersama-sama secara terus menerus harus berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik.
f.     Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang diluar batas kaidah pendidikan.
g.    Guru berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik.
h.    Guru secara langsung mencurahkan usaha-usaha perofesionalnya untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.
i.      Guru menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan peserta didiknya.
j.      Guru bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.
k.    Guru berprilaku taat azaz kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.
l.      Guru terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.
m.  Guru membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.
n.    Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi peserta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
o.    Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan profesionalnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral dan agama.
p.    Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan profesional dengan peserta didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.

H.  Hubungan Guru dengan Orang tua/Wali Siswa
a.    Guru berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan orang tua/wali siswa dalam melaksanakan proses pendidikan.
b.    Guru memberikan informasi kepada orang tua/wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik.
c.    Guru merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orang tua/walinya.
d.   Guru memotivasi orang tua/wali siswa untuk beradaptasi dan berpartisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kuatlitas pendidikan.
e.    Guru berkomunikasi secara baik dengan orang tua/ wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada umumnya.
f.     Guru menjunjung tinggi hak orang tua/wali siswa untuk berkonsultasi dengannya berkaitan dengan kesejahteraan, kemajuan, dan cita-cita anak atau anak-anak akan pendidikan.
g.    Guru tidak boleh melakukan hubungan dan tindakan profesional dengan orang tua/wali siswa untuk memperoleh keuntungan pribadi.

I.     Hubungan Guru dengan Masyarakat
a.    Guru menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif, dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
b.    Guru mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.
c.    Guru peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
d.   Guru bekerjasama secara arif dengan masyarakat untuk meningkatkan prestis dan martabat profesinya.
e.    Guru melakukan semua usaha secara bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya.
f.     Guru memberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat.
g.    Guru tidak boleh membocorkan rahasia sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.
h.    Guru tidak boleh menampilkan diri secara ekslusif dalam kehidupan bermasyarakat.

J.    Hubungan Guru dengan Sekolah dan Rekan Sejawat
a.    Guru memelihara dan meningkatkan kinerja, prestasi dan reputasi sekolah.
b.    Guru memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan.
c.    Guru menciptakan suasana sekolah yang kondusif.
d.   Guru menciptakan suasana kekeluargaan didalam dan diluar sekolah.
e.    Guru menghormati rekan sejawat.
f.     Guru saling membimbing sesama rekan sejawat.
g.    Guru menjunjung tinggi martabat dan profeionalisme dan hubungan kesejawatan dengan standar dan kearifan profesional.
h.    Guru dengan berbagai cara harus membantu rekan-rekan juniornya untuk tumbuh secara profesional dan memilih jenis pelatihan yang relevan dengan tuntutan profeionalitasnya.
i.      Guru menerima otoritas kolega senior nya untuk mengekspresikan pendapat-pendpat profesional berkaitan dengan tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran.
j.      Guru membasiskan diri pada nilai-nilai agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional dengan sejawat.
k.    Guru memliki beban moral untuk bersama-sama dengan sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional pendidikan dan pembelajaran.
l.      Guru mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dan kaidah-kaidah agama, moral, kemanusiaan, dan martabat profesionalnya.
m.  Guru tidak boleh mengeluarkan pernyataan-pernyataan keliru berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi sejawat atau calon sejawat.
n.    Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat pribadi dan profesional sejawatnya.
o.    Guru tidak boleh mengoreksi tindakan-tindakan profesional sejawatnya atas dasar pendapat siswa atau masyarakat yang tidak dapat dipertanggung jawabkan tindakannya.
p.    Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi sejawat kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan yang dapat dilegalkan secara hukum.
q.      Guru tidak boleh menciptakan kondisi atau bertindak yang langsung atau tidak langsung akan memunculkan konflik dengan sejawat.

K.      Hubungan Guru dengan Profesi
a.         Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai profesi.
b.        Guru berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan bidang studi yang diajarkan.
c.         Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya.
d.        Guru menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesional dan bertanggung jawab atas konsekuensinya.
e.         Guru menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggung jawab, inisiatif individu, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
f.         Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat profesionalnya.
g.        Guru tidak boleh menerima janji, pemberian, dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakan profesionalnya.
h.        Guru tidak boleh mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan tanggung jawab yang muncul akibat kebijakan baru dibidang pendidikan dan pembelajaran.

L.       Hubungan Guru dengan Organisasi Profesinya
a.         Guru menjadi anggota organisasi profesi guru dan berperan serta secara aktif dalam melaksanakan program-program organisasi bagi kepentingan kependidikan.
b.        Guru memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru yang memberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan.
c.         Guru aktif mengembangkan organisasi profesi guru agar menjadi pusat informasi dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat.
d.        Guru menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan bertanggung jawab atas konsekuensinya.
e.         Guru menerima tugas-tugas organisasi profesi sebagai bentuk tanggung jawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
f.         Guru tidak melakukan tindakan yang dapat merendakan martabat dan eksistensi organisasi profesinya.
g.        Guru tidak boleh mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi dari organisasi profesinya.
h.        Guru tidak boleh menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.

M.     Hubungan Guru dengan Pemerintah
a.         Guru memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan UUD 1945, UU tentang sistem pendidikan nasional, undang-undang tentang guru dan dosen dan ketentuan perundang-undangan lainnya.
b.        Guru membantu program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan yang berbudaya.
c.         Guru berusaha menciptakan, memeliharan dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
d.        Guru tidak boleh menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran.
e.         Guru tidak boleh melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.

N.      Pelaksanaan
a.         Guru dan organisasi profesi guru bertanggung jawab atas pelaksanaan kode etik guru Indonesia.
b.        Guru dan organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan kode etik guru Indonesia pada rekan sejawat, penyelenggara pendidikan, masyarakat, dan pemerintah.
O.      Pelanggaran
a.         Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakan kode etik guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan profesi guru.
b.        Guru yang melanggar kode etik guru Indonesia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
c.         Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan, sedang, dan berat.

P.       Sanksi
a.         Pemberian rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik guru Indonesia merupakan wewenang dewan kehormatan guru Indonesia.
b.        Pemberian sanksi oleh dewan kehormatan guru Indonesia sebagai mana dimaksud pada ayat a harus objektif, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar organisasi profesi serta pertaturan peraturan perundang-undangan.
c.         Rekomendasi dewan kehormatan Indonesia sebagai mana dimaksud pada ayat a wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi guru.
d.        Sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat c merupakan upaya pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru.
e.         Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran kode etik guru Indonesia wajib melapor pada dewan kehormatan guru Indonesia, organisasi profesi guru, atau pejabat yang berwenang.
f.         Setiap pelanggaran dapat melakukan pembelaan diri dengan atau tanpa bantuan organisasi profesi guru dan atau penasihat hukum sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dihadapan dewan kehormatan guru Indonesia.

Q.      Pengertian Dewan Kehormatan Guru Indonesia
Menurut Ditjen PMPTK dan PBPGRI yang dimaksud dengan :
a.         Dewan kehormatan guru Indonesia (DKGI) adalah perangkat kelengkapan organisasi PGRI yang dibentuk untuk menjalankan tugas dalam memberikan saran, pendapat, penilaian, penegakan,dan pelanggaran disiplin organisasi dan etika profesi guru.
b.        Peraturan tentang dewan kehormatan guru Indonesia adalah pedoman pokok dalam mengelola dewan kehormatan guru Indonesia, dalam hal penyelenggaraan tugas dan wewenang bimbingan, pengawasan, dan penilaian kode etik guru.
c.         Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini, jalur pendidik formal, pendidik dasar, dan pendidikan menengah.
d.        Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang peyelengaraan pendidikan.
e.         Penyelenggaraan pendidikan adalah pemerintah daerah, atau masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan formal dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan.
f.         Penanganan dan pelanggaran kode etik guru Indonesia adalah pedoman pokok dalam penanganan dalam pelanggaran bagi guru dan tenaga kependidikan lainnya terhadap etika guru yang telah ditetapkan.

R.      Keorganisasian DKGI
Keorganisasian dewan kehormatan guru Indonesia merupakan peraturan atau pedoman pelaksanaan yang dijabarkan dari anggaran dasar (AD) PGRI BAB XVII pasal 30, anggaran rumah tangga (ARP) PGRI BAB XXVI pasal 92 tentang status, kedudukan, tugas, dan wewenang dalam rangka penegakan displin kode etik guru.

S.        Tata Cara Pembentukan
a.         Dewan kehormatan guru Indonesia berada ditingkat pusat, tingkat propinsi, dan kabupaten/kota, yang dibentuk oleh badan pimpinan organisasi PGRI yang bersangkutan.
b.        Pembentukan DKGI pusat dilakukan oleh konfrensi pusat (konpus) PGRI, sedangkan pembentukan di propinsi dan kabupaten/kota, masing-masing melalu konfrensi kerja propinsi dan atau kebupaten/kota.
c.         Untuk kepentingan pertimbangan khusus dalam pengesahan organisasi DKGI dimaksud dari pengurus besar PGRI sebagaimana dimaksud dalam ayat diatas, pengurus PGRI propinsi dan atau kabupaten/kota harus mengirmkan infomasi tentang :
1.        Data organisasi dan anggota secara lengkap dan menyeluruh.
2.        Hal-hal lain yang berkaitan dengan ugensi pembentukan DKGI dimaksud.

T.       Status
a.        Status DKGI adalah perangkat kelengkapan organisasi PGRI, sehingga keputusannya merupakan keputusan pengurus PGRI.
b.        Status DKGI pusat maupun propinsi dan atau kabupaten/kota organisasi PGRI adalah sebagai badan otonom, dalam pengertian bahwa segala keputusannya yang diambil tidak bisa dipengaruhi pengurus PGRI atau badan-badan yang lainnya.
c.         Pengelolaan tugas dan wewenang DKGI harus terpisah dari tugas dan wewenang pengurus besar PGRI dan begitupun selanjutnya sampai kepropinsi dan atau kabupaten/kota.

U.      Tugas dan Wewenang
Sesuai dengan ADPGRI bab 17 pasal 30 ayat 2, ART PGRI bab 26 pasal 92, maka tugas dan fungsi DKGI adalah :
a.         Memberikan saran, pendapat, dan pertimbangan tentang pelaksanaan, penegakan, pelanggaran displin organisasi dan kode etik guru Indonesia kepada badan pimpinan organisasi yang membentuknya tentang :
1.        Pelaksanaan bimbingan, pengawasan, penilaian dalam pelaksanaan displin organisasi serta kode etik guru Indonesia.
2.        Pelaksanaan, penegakan, dan pelanggaran displin organisasi yang terjadi diwilayah kewenangannya.
3.        Pelanggaran kode etik guru Indonesia yang dilakukan baik oleh pengurus maupun oleh anggota serta saran dan pendapat tentang tindakan yang selayaknya dijatuhkan terhadap pelanggaran kode etik tersebut.
4.        Pelaksanaan dan cara penengakan displin orgnisasi dan kode etik guru Indonesia.
5.        Pembinaan hubungan dengan mitra organisasi dibidang penegakan serta pelanggaran displin organisasi serta kode etik guru.
b.        Pelaksanaan tugas bimbingan, pembinaan, penegakan displin, hubungan dan pelaksanaan kode etik guru Indonesia sebagaimana ayat-ayat diatas dilakukan bersama mengurus PGRI disegenap perangkat serta jajajran disemua tingkatan.
c.         Pelaksanaan tugas penilaian dan pengawasan pelaksanaan kode etik profesi sebagaimana ayat-ayat diatas dilakukan melalu masing-masing DKGI disemua tingkatan organisasi.

V.      Penanganan dan Pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia
a.         Tujuan
Memecahkan berbagai masalah pelanggaran terhadap kode etik guru Indonesia baik berasal dari komponen pemerintah, masyarakat, atau guru dan tenaga kependidikan lainnya.
b.        Sasaran yang Ingin Dicapai
Menangani berbagai perilaku yang menyimpang dari kode etik guru Indonesia yang dilakukan oleh guru dan tenaga kerja pendidikan lainnya sewaktu melaksanakan pengabdian profesi kependidikan.
c.         Proses Pengaduan
1.        Para pihak yang menemukan terjadinya pelanggaran terhadap kode etik guru Indonesia dapat mengajukan melalui surat pengaduan kepada DKGI tempat terjadinya masalah tersebut.
2.        Apabila didaerah kejadian tersebut belum ada DKGI kabupaten/kota maka surat pengaduan diajaukan ke DKGI propinsi, dan apabila juga belum ada juga, maka bisa diajaukan ke DKGI pusat.

d.        Pengkajian
1.        Setiap pengajuan yang dilakukan karena pelanggaran terhadap kode etik guru Indonesia harus dikaji terlebih dahulu secara berhati-hati dan seksama dengan prinsip penanganan berdasarkan azaz praduga tak bersalah.
2.        Kegiatan pengkajian sebagaimana ayat 1 diatas untuk tahap pertama menjadi tugas dan wewenang pengurus DKGI PGRI kabupaten/kota dengan langkah-langkah kegiatan sebagai berikut:
a.         Mempelajari identitas pengajuan yang diajukan.
b.        Mempelajari berkas-berkas sebagai bukti tertulis yang diajukan.
c.         Mengambil kesimpulan sementara absah atau tidaknya surat pengaduan tersebut.
e.         Pemberian Sanksi
1.        DKGI merekomendasikan pemberian sanksi kepada badan pimpinan organisasi PGRI yang setingkat dengan DKGI dan diteruskan kepada PBPGRI untuk disampaikan kepada instansi pemerintah dan penyelengara pendidikan yang terkait.
2.        Dalam hal sanksi yang langsung berhubungan dengan keanggotaan pada PGRI, maka PBPGRI dapat mencabut keanggotaan guru atau tenaga kependidikan tersebut bila DKGI memutuskan demikian.
3.        Sanksi yang diberikan akan tergantung pada berat dan ringannya kesalahan yang dilakukan oleh pihak tertentu.

Kesimpulan
            Kode Etik Profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang professional.
            Kode etik profesi berfungsi sebagai pelindung dan pengembangan profesi. Dengan telah adanya kode etik profesi, masih banyak kita temui pelanggaran-pelanggaran ataupun penyalahgunaan profesi. Apalagi jika kode etik profesi tidak ada, maka akan semakin banyak terjadi pelanggaran. Akan semakin banyak terjadi penyalah gunaan profesi.

A.    Saran
Agar setiap profesi tidak menyimpang dari kode etiknya, maka usaha yang dapat di lakukan adalah:
1.      Setiap pelaksana profesi sebaiknya memperbanyak pemahaman terhadap kode etik profesi serta tujuannya.
2.      Setiap pelaksana profesi sebaiknya mengaplikasikan keahlian sebagai tambahan ilmu dalam praktek pendidikan yang dijalani.