A. Pengertian Kode Etik Guru
Lahirnya
undang-undang RI no.14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, merupakan tonggak
yang bersejarah dalam proses perkembangan guru di Indonesia, sebab
undang-undang telah memberikan pengakuan formal kepada guru Indonesia sebagai
jabatan profesional.
Sebagai
guru profesional, guru dalam bekerja dan melaksanakan tugasnya berdasarkan kode
etik yang disusun dan dikembangkan oleh organisasi profesinya, dalam hal ini
PGRI. Hal ini sejalan dengan bab IV pasal 43 ayat 1 undang-undang RI no 14
tahun 2005 tentang guru dan dosen yang menyatakan bahwa untuk menjaga dan
meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas
keprofesiaannya, organisasi profesi guru membentuk kode etik.
Dalam
rangka menegakan kode etik guru Indonesia, pembentukan dewan kehormatan guru
Indonesia oleh PGRI adalah merupakan suatu keharusan. Sehingga dengan demikian
dalam pelaksanaannya kode etik guru Indonesia dapat berfungsi sebagai pedoman
sikap dan perilaku yang bertujuan menempatkan guru sebagai profesi yang terhormat, mulia, dan bermartabat yang
dilindung undang-undang.
Menurut Ditjen TMPPK
dan PBPGRI ( 2008 ) mengemukakan bahwa :
a.
Kode etik guru Indonesia adalah norma
dan azas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman
dan sikap perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota
masyarakat dan warga negara.
b.
Pedoman sikap dan perilaku sebagai mana
yang dimaksud diatas adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru
yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama
melaksanakan tugas-tugas profesi nya untuk mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi perserta didik, serta pergaulan
sehari-hari didalam dan diluar sekolah.
B. Isi Kode
Etik Guru
Adapun rumusan kode etik guru yang merupakan kerangka pedoman
guru dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya itu sesuai dengan hasil
kongres PGRI XIII, yang terdiri dari Sembilan item berikut:
·
Guru
berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan
yang ber-Pancasila.
·
Guru
memiliki kejujuran professional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan
kebutuhan anak didik masing-masing
·
Guru
mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik,
tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
·
Guru
menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua
murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
·
Guru
memelihara hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun
masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
·
Guru secara
sendiri dan/atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu
profesinya.
·
Guru
menciptakan dan memelihara hubungan antarsesama guru baik berdasarkan
lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan.
·
Guru secara
bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru
professional sebagai sarana pengabdiannya.
·
Guru
melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam
bidang pendidikan.
C.
Tujuan
Kode
etik guru Indonesia merupakan pedoman dan sikap perilaku bertujuan menempatkan
guru sebagai profesi terhormat, mulia dan bermartabat yang dilindungi
undang-undang.
D.
Fungsi
Kode
etik guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang
melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya
dengan peserta didik, orang tua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi,
organisasi profesi dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan,
sosial, etika dan kemanusiaan.
E.
Sumpah
dan Janji Guru Indonesia
a.
Setiap guru mengucapkan sumpah/janji
guru Indonesia sebagai wujud pemahaman, penerimaan, penghormatan dan kesediaan
untuk mematuhi nilai-nilai moral termuat didalam kode etik guru Indonesia
sebagai pedoman dan sikap perilaku, baik disekolah maupun dilingkungan
masyarakat.
b.
Sumpah/Janji Guru Indonesia diucapkan
dihadapan pengurus organisasi profesi guru dan pejabat yang berwenang diwilayah
kerja masing-masing.
c.
Setiap pengambilan sumpah/janji guru
Indonesia dihadiri oleh penyelenggara satuan pendidikan.
F.
Nilai-nilai
Dasar dan Nilai-nilai Operasional
Kode etik guru
Indonesia bersumber dari :
a.
Nilai-nilai agama dan pancasila.
b.
Nilai-nilai kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional.
c.
Nilai-nilai jati diri, harkat, dan
martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional,
intelektual, sosial, dan spiritual.
G.
Hubungan
Guru dan Peserta Didik
a.
Guru berprilaku secara profesional dalam
melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
b.
Guru membimbing peserta didik untuk
memahami, menghayati, dan mengamalkan hak-hak dan kewajibannya sebagai
individu, warga sekolah dan anggota masyarakat.
c.
Guru mengakui bahwa setiap peserta didik
memiliki karakteristik secara individual dan masing-masing nya berhak atas
layanan pembelajaran.
d.
Guru menghimpun informasi tentang
peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan dan proses pendidikan.
e.
Guru secara perseorangan atau
bersama-sama secara terus menerus harus berusaha menciptakan, memelihara, dan
mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang
efektif dan efisien bagi peserta didik.
f.
Guru menjalin hubungan dengan peserta
didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak
kekerasan fisik yang diluar batas kaidah pendidikan.
g.
Guru berusaha secara manusiawi untuk
mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif bagi
peserta didik.
h.
Guru secara langsung mencurahkan
usaha-usaha perofesionalnya untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan
keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.
i.
Guru menjunjung tinggi harga diri,
integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan peserta didiknya.
j.
Guru bertindak dan memandang semua
tindakan peserta didiknya secara adil.
k.
Guru berprilaku taat azaz kepada hukum
dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.
l.
Guru terpanggil hati nurani dan moralnya
untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan
peserta didiknya.
m. Guru
membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari
kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan,
dan keamanan.
n.
Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi
peserta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya dengan
kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
o.
Guru tidak boleh menggunakan hubungan
dan tindakan profesionalnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang
melanggar norma sosial, kebudayaan, moral dan agama.
p.
Guru tidak boleh menggunakan hubungan
dan tindakan profesional dengan peserta didiknya untuk memperoleh
keuntungan-keuntungan pribadi.
H. Hubungan Guru dengan Orang tua/Wali
Siswa
a.
Guru berusaha membina hubungan kerjasama
yang efektif dan efisien dengan orang tua/wali siswa dalam melaksanakan proses
pendidikan.
b.
Guru memberikan informasi kepada orang
tua/wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik.
c.
Guru merahasiakan informasi setiap
peserta didik kepada orang lain yang bukan orang tua/walinya.
d.
Guru memotivasi orang tua/wali siswa
untuk beradaptasi dan berpartisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kuatlitas
pendidikan.
e.
Guru berkomunikasi secara baik dengan
orang tua/ wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses
kependidikan pada umumnya.
f.
Guru menjunjung tinggi hak orang
tua/wali siswa untuk berkonsultasi dengannya berkaitan dengan kesejahteraan,
kemajuan, dan cita-cita anak atau anak-anak akan pendidikan.
g.
Guru tidak boleh melakukan hubungan dan
tindakan profesional dengan orang tua/wali siswa untuk memperoleh keuntungan
pribadi.
I. Hubungan Guru dengan Masyarakat
a.
Guru menjalin komunikasi dan kerjasama yang
harmonis, efektif, dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan
mengembangkan pendidikan.
b.
Guru mengakomodasikan aspirasi
masyarakat dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan
pembelajaran.
c.
Guru peka terhadap perubahan-perubahan
yang terjadi dalam masyarakat.
d.
Guru bekerjasama secara arif dengan
masyarakat untuk meningkatkan prestis dan martabat profesinya.
e.
Guru melakukan semua usaha secara
bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan
kesejahteraan peserta didiknya.
f.
Guru memberikan pandangan profesional,
menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral dan kemanusiaan dalam
berhubungan dengan masyarakat.
g.
Guru tidak boleh membocorkan rahasia
sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.
h.
Guru tidak boleh menampilkan diri secara
ekslusif dalam kehidupan bermasyarakat.
J. Hubungan Guru dengan Sekolah dan
Rekan Sejawat
a.
Guru memelihara dan meningkatkan
kinerja, prestasi dan reputasi sekolah.
b.
Guru memotivasi diri dan rekan sejawat
secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan.
c.
Guru menciptakan suasana sekolah yang
kondusif.
d.
Guru menciptakan suasana kekeluargaan
didalam dan diluar sekolah.
e.
Guru menghormati rekan sejawat.
f.
Guru saling membimbing sesama rekan
sejawat.
g.
Guru menjunjung tinggi martabat dan
profeionalisme dan hubungan kesejawatan dengan standar dan kearifan
profesional.
h.
Guru dengan berbagai cara harus membantu
rekan-rekan juniornya untuk tumbuh secara profesional dan memilih jenis
pelatihan yang relevan dengan tuntutan profeionalitasnya.
i.
Guru menerima otoritas kolega senior nya
untuk mengekspresikan pendapat-pendpat profesional berkaitan dengan tugas-tugas
pendidikan dan pembelajaran.
j.
Guru membasiskan diri pada nilai-nilai
agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional dengan sejawat.
k.
Guru memliki beban moral untuk bersama-sama
dengan sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan
tugas-tugas profesional pendidikan dan pembelajaran.
l.
Guru mengoreksi tindakan-tindakan
sejawat yang menyimpang dan kaidah-kaidah agama, moral, kemanusiaan, dan
martabat profesionalnya.
m. Guru
tidak boleh mengeluarkan pernyataan-pernyataan keliru berkaitan dengan
kualifikasi dan kompetensi sejawat atau calon sejawat.
n.
Guru tidak boleh melakukan tindakan dan
mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat pribadi dan profesional
sejawatnya.
o.
Guru tidak boleh mengoreksi
tindakan-tindakan profesional sejawatnya atas dasar pendapat siswa atau
masyarakat yang tidak dapat dipertanggung jawabkan tindakannya.
p.
Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi
sejawat kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan yang dapat dilegalkan secara
hukum.
q.
Guru tidak boleh menciptakan kondisi
atau bertindak yang langsung atau tidak langsung akan memunculkan konflik
dengan sejawat.
K.
Hubungan
Guru dengan Profesi
a.
Guru menjunjung tinggi jabatan guru
sebagai profesi.
b.
Guru berusaha mengembangkan dan
memajukan disiplin ilmu pendidikan dan bidang studi yang diajarkan.
c.
Guru terus menerus meningkatkan
kompetensinya.
d.
Guru menjunjung tinggi tindakan dan
pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesional dan bertanggung
jawab atas konsekuensinya.
e.
Guru menerima tugas-tugas sebagai suatu
bentuk tanggung jawab, inisiatif individu, dan integritas dalam
tindakan-tindakan profesional lainnya.
f.
Guru tidak boleh melakukan tindakan dan
mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat profesionalnya.
g.
Guru tidak boleh menerima janji,
pemberian, dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakan
profesionalnya.
h.
Guru tidak boleh mengeluarkan pendapat
dengan maksud menghindari tugas-tugas dan tanggung jawab yang muncul akibat
kebijakan baru dibidang pendidikan dan pembelajaran.
L.
Hubungan
Guru dengan Organisasi Profesinya
a.
Guru menjadi anggota organisasi profesi
guru dan berperan serta secara aktif dalam melaksanakan program-program
organisasi bagi kepentingan kependidikan.
b.
Guru memantapkan dan memajukan
organisasi profesi guru yang memberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan.
c.
Guru aktif mengembangkan organisasi
profesi guru agar menjadi pusat informasi dan komunikasi pendidikan untuk
kepentingan guru dan masyarakat.
d.
Guru menjunjung tinggi tindakan dan
pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan
bertanggung jawab atas konsekuensinya.
e.
Guru menerima tugas-tugas organisasi profesi
sebagai bentuk tanggung jawab, inisiatif individual, dan integritas dalam
tindakan-tindakan profesional lainnya.
f.
Guru tidak melakukan tindakan yang dapat
merendakan martabat dan eksistensi organisasi profesinya.
g.
Guru tidak boleh mengeluarkan pendapat
dan bersaksi palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi dari organisasi
profesinya.
h.
Guru tidak boleh menyatakan keluar dari
keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang dapat dipertanggung
jawabkan.
M.
Hubungan
Guru dengan Pemerintah
a.
Guru memiliki komitmen kuat untuk
melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan UUD
1945, UU tentang sistem pendidikan nasional, undang-undang tentang guru dan
dosen dan ketentuan perundang-undangan lainnya.
b.
Guru membantu program pemerintah untuk
mencerdaskan kehidupan yang berbudaya.
c.
Guru berusaha menciptakan, memeliharan
dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
d.
Guru tidak boleh menghindari kewajiban
yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan
pendidikan dan pembelajaran.
e.
Guru tidak boleh melakukan tindakan
pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.
N.
Pelaksanaan
a.
Guru dan organisasi profesi guru
bertanggung jawab atas pelaksanaan kode etik guru Indonesia.
b.
Guru dan organisasi guru berkewajiban
mensosialisasikan kode etik guru Indonesia pada rekan sejawat, penyelenggara
pendidikan, masyarakat, dan pemerintah.
O.
Pelanggaran
a.
Pelanggaran adalah perilaku menyimpang
dan atau tidak melaksanakan kode etik guru Indonesia dan ketentuan perundangan
yang berlaku yang berkaitan dengan profesi guru.
b.
Guru yang melanggar kode etik guru
Indonesia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
c.
Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran
ringan, sedang, dan berat.
P.
Sanksi
a.
Pemberian rekomendasi sanksi terhadap
guru yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik guru Indonesia merupakan
wewenang dewan kehormatan guru Indonesia.
b.
Pemberian sanksi oleh dewan kehormatan
guru Indonesia sebagai mana dimaksud pada ayat a harus objektif, tidak diskriminatif,
dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar organisasi profesi serta
pertaturan peraturan perundang-undangan.
c.
Rekomendasi dewan kehormatan Indonesia
sebagai mana dimaksud pada ayat a wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi
guru.
d.
Sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat c
merupakan upaya pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran dan untuk
menjaga harkat dan martabat profesi guru.
e.
Siapapun yang mengetahui telah terjadi
pelanggaran kode etik guru Indonesia wajib melapor pada dewan kehormatan guru
Indonesia, organisasi profesi guru, atau pejabat yang berwenang.
f.
Setiap pelanggaran dapat melakukan
pembelaan diri dengan atau tanpa bantuan organisasi profesi guru dan atau
penasihat hukum sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dihadapan dewan
kehormatan guru Indonesia.
Q.
Pengertian
Dewan Kehormatan Guru Indonesia
Menurut Ditjen PMPTK
dan PBPGRI yang dimaksud dengan :
a.
Dewan kehormatan guru Indonesia (DKGI)
adalah perangkat kelengkapan organisasi PGRI yang dibentuk untuk menjalankan
tugas dalam memberikan saran, pendapat, penilaian, penegakan,dan pelanggaran
disiplin organisasi dan etika profesi guru.
b.
Peraturan tentang dewan kehormatan guru
Indonesia adalah pedoman pokok dalam mengelola dewan kehormatan guru Indonesia,
dalam hal penyelenggaraan tugas dan wewenang bimbingan, pengawasan, dan
penilaian kode etik guru.
c.
Guru adalah pendidik profesional dengan
tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini, jalur pendidik formal,
pendidik dasar, dan pendidikan menengah.
d.
Tenaga kependidikan adalah anggota
masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang peyelengaraan
pendidikan.
e.
Penyelenggaraan pendidikan adalah
pemerintah daerah, atau masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan formal
dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan.
f.
Penanganan dan pelanggaran kode etik
guru Indonesia adalah pedoman pokok dalam penanganan dalam pelanggaran bagi
guru dan tenaga kependidikan lainnya terhadap etika guru yang telah ditetapkan.
R.
Keorganisasian
DKGI
Keorganisasian dewan
kehormatan guru Indonesia merupakan peraturan atau pedoman pelaksanaan yang
dijabarkan dari anggaran dasar (AD) PGRI BAB XVII pasal 30, anggaran rumah
tangga (ARP) PGRI BAB XXVI pasal 92 tentang status, kedudukan, tugas, dan
wewenang dalam rangka penegakan displin kode etik guru.
S.
Tata
Cara Pembentukan
a.
Dewan kehormatan guru Indonesia berada
ditingkat pusat, tingkat propinsi, dan kabupaten/kota, yang dibentuk oleh badan
pimpinan organisasi PGRI yang bersangkutan.
b.
Pembentukan DKGI pusat dilakukan oleh
konfrensi pusat (konpus) PGRI, sedangkan pembentukan di propinsi dan
kabupaten/kota, masing-masing melalu konfrensi kerja propinsi dan atau
kebupaten/kota.
c.
Untuk kepentingan pertimbangan khusus
dalam pengesahan organisasi DKGI dimaksud dari pengurus besar PGRI sebagaimana
dimaksud dalam ayat diatas, pengurus PGRI propinsi dan atau kabupaten/kota
harus mengirmkan infomasi tentang :
1.
Data organisasi dan anggota secara
lengkap dan menyeluruh.
2.
Hal-hal lain yang berkaitan dengan
ugensi pembentukan DKGI dimaksud.
T.
Status
a.
Status DKGI adalah perangkat kelengkapan
organisasi PGRI, sehingga keputusannya merupakan keputusan pengurus PGRI.
b.
Status DKGI pusat maupun propinsi dan
atau kabupaten/kota organisasi PGRI adalah sebagai badan otonom, dalam
pengertian bahwa segala keputusannya yang diambil tidak bisa dipengaruhi
pengurus PGRI atau badan-badan yang lainnya.
c.
Pengelolaan tugas dan wewenang DKGI
harus terpisah dari tugas dan wewenang pengurus besar PGRI dan begitupun
selanjutnya sampai kepropinsi dan atau kabupaten/kota.
U.
Tugas
dan Wewenang
Sesuai dengan ADPGRI
bab 17 pasal 30 ayat 2, ART PGRI bab 26 pasal 92, maka tugas dan fungsi DKGI
adalah :
a.
Memberikan saran, pendapat, dan
pertimbangan tentang pelaksanaan, penegakan, pelanggaran displin organisasi dan
kode etik guru Indonesia kepada badan pimpinan organisasi yang membentuknya
tentang :
1.
Pelaksanaan bimbingan, pengawasan,
penilaian dalam pelaksanaan displin organisasi serta kode etik guru Indonesia.
2.
Pelaksanaan, penegakan, dan pelanggaran
displin organisasi yang terjadi diwilayah kewenangannya.
3.
Pelanggaran kode etik guru Indonesia
yang dilakukan baik oleh pengurus maupun oleh anggota serta saran dan pendapat
tentang tindakan yang selayaknya dijatuhkan terhadap pelanggaran kode etik
tersebut.
4.
Pelaksanaan dan cara penengakan displin
orgnisasi dan kode etik guru Indonesia.
5.
Pembinaan hubungan dengan mitra
organisasi dibidang penegakan serta pelanggaran displin organisasi serta kode
etik guru.
b.
Pelaksanaan tugas bimbingan, pembinaan,
penegakan displin, hubungan dan pelaksanaan kode etik guru Indonesia
sebagaimana ayat-ayat diatas dilakukan bersama mengurus PGRI disegenap
perangkat serta jajajran disemua tingkatan.
c.
Pelaksanaan tugas penilaian dan
pengawasan pelaksanaan kode etik profesi sebagaimana ayat-ayat diatas dilakukan
melalu masing-masing DKGI disemua tingkatan organisasi.
V.
Penanganan
dan Pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia
a.
Tujuan
Memecahkan berbagai
masalah pelanggaran terhadap kode etik guru Indonesia baik berasal dari
komponen pemerintah, masyarakat, atau guru dan tenaga kependidikan lainnya.
b.
Sasaran yang Ingin Dicapai
Menangani berbagai
perilaku yang menyimpang dari kode etik guru Indonesia yang dilakukan oleh guru
dan tenaga kerja pendidikan lainnya sewaktu melaksanakan pengabdian profesi
kependidikan.
c.
Proses Pengaduan
1.
Para pihak yang menemukan terjadinya
pelanggaran terhadap kode etik guru Indonesia dapat mengajukan melalui surat
pengaduan kepada DKGI tempat terjadinya masalah tersebut.
2.
Apabila didaerah kejadian tersebut belum
ada DKGI kabupaten/kota maka surat pengaduan diajaukan ke DKGI propinsi, dan
apabila juga belum ada juga, maka bisa diajaukan ke DKGI pusat.
d.
Pengkajian
1.
Setiap pengajuan yang dilakukan karena
pelanggaran terhadap kode etik guru Indonesia harus dikaji terlebih dahulu
secara berhati-hati dan seksama dengan prinsip penanganan berdasarkan azaz
praduga tak bersalah.
2.
Kegiatan pengkajian sebagaimana ayat 1
diatas untuk tahap pertama menjadi tugas dan wewenang pengurus DKGI PGRI
kabupaten/kota dengan langkah-langkah kegiatan sebagai berikut:
a.
Mempelajari identitas pengajuan yang
diajukan.
b.
Mempelajari berkas-berkas sebagai bukti
tertulis yang diajukan.
c.
Mengambil kesimpulan sementara absah
atau tidaknya surat pengaduan tersebut.
e.
Pemberian Sanksi
1.
DKGI merekomendasikan pemberian sanksi
kepada badan pimpinan organisasi PGRI yang setingkat dengan DKGI dan diteruskan
kepada PBPGRI untuk disampaikan kepada instansi pemerintah dan penyelengara
pendidikan yang terkait.
2.
Dalam hal sanksi yang langsung berhubungan
dengan keanggotaan pada PGRI, maka PBPGRI dapat mencabut keanggotaan guru atau
tenaga kependidikan tersebut bila DKGI memutuskan demikian.
3.
Sanksi yang diberikan akan tergantung
pada berat dan ringannya kesalahan yang dilakukan oleh pihak tertentu.
Kesimpulan
Kode
Etik Profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan
lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan
dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci
norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma
tersebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi
adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta
terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang
salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang
professional.
Kode
etik profesi berfungsi sebagai pelindung dan pengembangan profesi. Dengan telah
adanya kode etik profesi, masih banyak kita temui pelanggaran-pelanggaran
ataupun penyalahgunaan profesi. Apalagi jika kode etik profesi tidak ada, maka
akan semakin banyak terjadi pelanggaran. Akan semakin banyak terjadi penyalah
gunaan profesi.
A. Saran
Agar setiap profesi tidak menyimpang dari kode etiknya,
maka usaha yang dapat di lakukan adalah:
1.
Setiap
pelaksana profesi sebaiknya memperbanyak pemahaman terhadap kode etik profesi
serta tujuannya.
2.
Setiap
pelaksana profesi sebaiknya mengaplikasikan keahlian sebagai tambahan ilmu
dalam praktek pendidikan yang dijalani.